Sugeng Rawuh Di Situs kliktrijaya.blogspot.com

Jumat, 09 Mei 2008

Pemkot Pasuruan "Semprit' Pengusaha

PASURUAN - Pemkot Pasuruan bersikap tegas. Sebuah investasi perumahan, terpaksa dihentikan karena belum mengantongi izin.


Bahkan, Sekda Setyono menyatakan sudah menolak permohonan izin karena dianggap melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Kami sudah tegas dalam menyikapi investasi yang ditanamkan di kota. Dasarnya, bukan semata-mata menambah pendapatan daerah," ungkap Setyono, kemarin.

Keputusan tegas itu diutarakan Sekda Setyono menjawab protes kalangan pengusaha yang menyoal proyek property Pulau Mas Regency di Jl. Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong Pasuruan.

Sekda juga menegaskan, sebelum protes itu muncul pemkot sudah cukup lama mengawasi pembangunan proyek tersebut. "Jelas-jelas, kami menyatakan menolak ijinnya, dengan alasan melanggar RTRW yang diperuntukkan untuk industri, dan bukan pemukiman," jelasnya.

Tapi, entah dengan alasan apa, pengusaha property tersebut masih nekad membangun proyek pemukiman tersebut. Tentu saja, kenekadan itu membuat pemkot berang.

Buntutnya, Setyono mengeluarkan instruksi keras agar proyek dihentikan. Apalagi, kemungkinan besar ijin proyek tersebut tidak akan keluar, karena jelas-jelas terjadi pelanggaran RTRW.

Dia mengungkapkan, pernah memberikan saran kepada pengelola property tersebut agar tidak meneruskan niatnya membangun pemukiman di kawasan tersebut. "Ketika itu kami sarankan boleh saja akses jalannya dari Jl. Kiai Sepuh, tapi pemukimannya menjauhi kawasan industri. Namun, saran ini ditolak," ungkapnya lagi.

Akibatnya, pemkot bersikeras meminta proyek itu dihentikan, karena diyakini akan memicu masalah besar di kemudian hari. Instruksi itu sudah dilanjutkan sampai ke tingkat kelurahan, bahkan satpol. PP, sebagai pasukan penertiban kota.

Informasi yang dihimpun Radar Bromo menyebutkan, ada beberapa pengusaha yang melayangkan protes keras mereka ke pemkot. Dua diantaranya Umar Said, pemilik CV Diad Karya, di Jl Kiai Sepuh No 106 Gentong Kecamatan Gadingrejo.

Laki-laki ini menyatakan, RTRW di sepanjang Jl. Kiai Sepuh, dan Jl. Timor-timor sudah diperuntukkan untuk industri. "Jadi kalau kemudian muncul komplek pemukiman warga, tentunya kami protes," ungkapnya.

Saat menyampaikan itu, dia bersama Amir, pengusaha lain yang juga memiliki industri di kawasan tersebut. Mereka mengungkapkan, protes itu disampaikan karena khawatir pemukiman itu terganggu aktivitas industri di daerah tersebut, atau sebaliknya.

Itu sebabnya, mereka mengirimkan surat protes ke wali kota. "Intinya, kami meminta pemkot mengkaji proses perizinan property tersebut," tukas Amir menimpali protes Umar. Keduanya juga mengaku tidak pernah dihubungi untuk dimintai persetujuan pengelola property sebagai syarat pendirian usaha.

Sementara, pengelola Pulau Mas Regency yang dikonfirmasi mengaku sudah mengurus perijinan pemukiman mereka. "Sudah mulai diurus," aku Dewi, salah satu pegawai pengelola perumahan baru tersebut dengan jawaban singkat.

Kemudian diakuinya, pengurusan izin itu dilakukan oleh pihak kelurahan. Sayangnya, tidak satupun staf kelurahan yang bisa dihubungi sore kemarin.

Di tengah polemik yang muncul, pengusaha properti terkesan bergeming dengan upaya pemkot menghentikan investasi mereka. Ini bisa dilihat dari proyek pembangunan perumahan yang sudah aktif di lakukan. Bahkan beberapa rumah sudah dibangun sekitar 20 persen. (amrillah)


Tidak ada komentar: